AD ART HIPPI

Sebagai organisasi keperdataan yang resmi dan terstruktur, DPD HIPPI Provinsi Banten bergerak di bawah payung konstitusi organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HIPPI, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPPI.
Mengingat AD/ART merupakan dokumen resmi organisasi nasional yang sangat panjang dan memuat ketentuan hukum, berikut adalah Poin-Poin Pokok dan Ringkasan Struktur AD/ART HIPPI yang biasa ditampilkan di halaman “Tentang Kami” atau “Konstitusi Organisasi” pada website resmi hippibanten.com. 

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

HIMPUNAN PENGUSAHA PRIBUMI INDONESIA (HIPPI)

Karakteristik & Landasan Pokok

  • Nama Organisasi: Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, disingkat HIPPI. 
  • Status Hukum: Organisasi kemasyarakatan di bidang ekonomi/kewirausahaan yang berbentuk Badan Hukum keperdataan, bersifat mandiri, inklusif, dan berjiwa Pancasila. 
  • Asas & Landasan: Berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. 
  • Identitas Gerakan: Mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan penguatan terhadap daya saing pengusaha pribumi domestik, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K). 
Keanggotaan Organisasi
  • Anggota Biasa: Pengusaha pribumi warga negara Indonesia yang memiliki usaha sah, terdaftar, dan bersedia mematuhi aturan serta visi-misi organisasi.
  • Anggota Luar Biasa: Tokoh masyarakat, akademisi, atau pakar ekonomi yang dianggap berjasa dan bersedia berkontribusi bagi kemajuan ekonomi pribumi di daerah.
  • Kewajiban Anggota: Menjaga nama baik organisasi, aktif berpartisipasi dalam program kerja, mematuhi keputusan rapat pleno, dan membayar iuran anggota.
  • Hak Anggota: Hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan, hak mengeluarkan pendapat, serta hak mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi bisnis dari organisasi. 
Struktur dan Hirarki Kepengurusan
  1. Tingkat Pusat (DPP HIPPI): Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara.
  2. Tingkat Provinsi (DPD HIPPI Banten): Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi (Serang) dan memegang wewenang penuh atas koordinasi di tingkat wilayah.
  3. Tingkat Kabupaten/Kota (DPC HIPPI): Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di masing-masing kabupaten/kota di Banten. 
Mekanisme Pengambilan Keputusan (Permusyawaratan)
  • Musyawarah Daerah (MUSDA): Forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mempertanggungjawabkan pengurus lama, menetapkan garis besar program kerja, dan memilih Ketua Umum DPD yang baru.
  • Rapat Kerja Daerah (RAKERDA): Forum evaluasi tahunan untuk menjabarkan program kerja strategis jangka pendek dan menengah.
  • Rapat Pengurus Pleno/Lengkap: Rapat berkala internal pengurus untuk memutuskan kebijakan taktis organisasi di daerah. 
Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Sumber dana untuk menjalankan roda organisasi HIPPI Banten berasal dari:
  • Uang pangkal dan iuran wajib/sukarela anggota.
  • Sumbangan, hibah, atau bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Hasil usaha atau unit bisnis mandiri yang didirikan dan dikelola secara legal oleh organisasi.
Ingin Mengunduh Dokumen Lengkap?
Untuk transparansi bagi para anggota dan calon mitra strategis, Anda dapat mengunduh salinan resmi dokumen konstitusi ini melalui tautan di bawah ini: